Bolehkah Menjadikan Jin Sebagai Media Ruqyah? - Sedulor Klenik, dunia supranatural atau orang biasa menyebutnya sebuah mitos, klenik,mistik bahkan berbau goib dan menyan tidak terlepas dengan adanyan Bolehkah Menjadikan Jin Sebagai Media Ruqyah?. Disadari atau tidak masayarakat sering kali malu-malu untuk menyakininya bahkan ada yang menolak akan keberadaannya. Dan tidak sedikit pula yang menyetujui atau bahkan menjadikan suatu hal yang wajar untuk hal seperti itu. Dan disisi lain dari itu ada pula yang cuma mengaitkanya dengan yang bernama budaya atau tradisi semata tanpa adanya hal yang mendasar dari pada sumber yang berkaitan dengan Bolehkah Menjadikan Jin Sebagai Media Ruqyah?. Dan percaya atau tidak masyarakatpun baru-baru ini acuh tak acuh dengan hal itu. Terlepas dari itu semua mari kita meandangnya sebuah hal keniscayaan yang ada dan sebagai khasanah budaya local yang patutu untuk kita hormati.
Klenik dan Bolehkah Menjadikan Jin Sebagai Media Ruqyah? memang asik untuk diperbincangkan dan terkadang membuat kita sendiri penasaran akan hal itu.Menurut wikipedia.org --Klenik (di dalam bahasa Jawa) adalah sesuatu yang tersembunyi atau hal yang dirahasiakan untuk umum. Klenik identik dengan hal-hal mistis yang cenderung berkonotasi negatif. Kamus besar bahasa Indonesia dalam versi daring[1] menempatkan klenik sebagai sebuah aktivitas perdukunan. Klenik juga dikaitkan dengan banyak hal yang tidak dapat dicerna dengan akal namun dipercaya oleh banyak orang. Dalam kultur Jawa ada ilmu yang disebut ilmu tua. Yaitu, ilmu yang diajarkan kepada mereka yang sudah matang dalam kesadarannya. Hal ini dimaksudkan agar tidak disalahgunakan, atau disalahartikan. Ilmu yang demikian ini adalah klenik.
Ilmu Klenik adalah Pengetahuan yang menjelaskan hal-hal yang gaib. Hal-hal yang bersifat tersembunyi. Wilayah misteri. Salah satu ilmu atau pengetahuan yang ada diwilayah klenik adalah agama. Banyak hal dalam agama yang tidak dapat diuji kebenarannya (diverifikasi). Kebenarannya hanya bisa dimengerti oleh mereka yang menempuh ilmu makrifat. Bagi orang awam kebenaran agama cukup diyakini. Ini klenik namanya! Namun jangan salah terima, ini tidak berarti agama menyesatkan orang. Tidak demikian. Hal-hal yang bersifat klenik pun dimaksudkan untuk kesejahteraan manusia. Bukan untuk mendorong manusia ke dunia gelap. Banyak orang yang salah anggapan. Klenik disamakan dengan upaya mengarang agar cocok hasilnya. Orang yang menganggap klenik sebagai othak-athik mathuk, maka ia dapat disamakan dengan Marx yang menganggap agama sebagai candu. Sungguh naif apabila kita tidak memahami suatu ilmu, lalu ilmu itu kita golongkan ke dalam tahayul atau klenik yang selama ini dipahami oleh banyak orang, yaitu othak-athik mathuk.
Klenik sering dikaitkan segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia ghaib, paranormal, dukun, mahluk halus, jimat, jin, siluman dan sejenisnya. Jika kita bicara klenik maka yang dipikirkan adalah hal-hal yang tidak dapat dilihat dengan mata dan dianggap mempunyai hubungan langsung dengan manusia. Heboh di dunia klenik dan kaitannya dengan politisi dimulai ketika Akademisi dan Sejarawan JJ Rizal menilai banyak politikus melakukan hal-hal berbau klenik untuk memperlancar karir politik, termasuk salah satu pelakunya adalah PPL. Tindakan PPL nyekar ke makam Pangeran Jayakarta sebelum naik menjadi Gubernur adalah salah satu bagian dari aktivitas klenik yang dilakukan. Wasekjen PDIP DMP Kristianto menegaskan aktivitas nyekar ke makam Pangeran Jayakarta sebelum PPL naik jadi Gubernur tak bisa diartikan sebagai klenik. Dia menilai nyekar ke sebuah makam itu merupakan hal yang biasa di Indonesia."Nyekar itu bukan bagian dari klenik, nyekar itu bagian dari budaya," kata DMP saat berbincang dengan detikcom, Kamis (14/11/2013).Pada dasarnya nyekar ke makam merupakan satu dari sekian tradisi yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Jawa. "Kalau nyekar makam itu disebut klenik, berarti misalnya presiden nyekar ke makam pahlawan juga disebut klenik," ujarnya.
DMP mengingatkan, dalam memberikan penilaian terhadap klenik harus diperjelas seperti apa konteksnya. Dia tak setuju jika kegiatan nyekar disebut sebagai salah satu aktivitas berbau klenik."Tolong diperjelas dulu definisi klenik yang dimaksud itu seperti apa," jelas DMP. Bagi para akademisi, yang selalu menggunakan pola pemikiran ilmiah maka klenik dianggap musrik dan sudah tidak jamannya dipakai pada jaman sekarang ini. Boleh dibilang mereka membuat pernyataan ngawur begitu karena itu memang bukan ranah dan wilayah kekuasaan keilmuan mereka. Sama saja orang ekonomi bicara ilmu tehnik, orang tehnik bicara ekonomi makro. Tidak nyambung, mungkin bisa jadi sangat tidak pas. Ibarat bicara matematika geometri kepada orang buta huruf, bicara rumus integral kepada anak playgroup, bukan pada tempatnya. Hal yang sama, ketika para pelaku spiritual, klenikus memberikan tanggapan, mereka tidak dapat menjelaskan gambaran secara utuh hubungan antara dunia nyata dan dunia ghaib, dua dunia dalam satu kesatuan. Karena berbicara dengan para akademisi artinya berbicara menggunakan pemikiran ilmiah dan intelektual, dan lagi-lagi, biasanya ini menjadi tidak nyambung, karena memang bukan ranah dan wilayahnya. Akhirnya dua dunia ini hidup sendiri-sendiri.
Saya akan jelaskan secara utuh kaitan dunia nyata dan kaitannya dengan dunia ghaib, dunia klenik. Sebenarnya dua bagian ini berhubungan langsung satu dengan yang lain. Alam semesta terdiri dari dua dunia, dunia nyata dan dunia tidak nyata. Dunia nyata adalah dunia yang dapat dilihat dengan indra penglihatan secara langsung, sedangkan dunia tidak nyata adalah dunia yang tidak dapat dilihat secara langsung menggunakan indra penglihatan secara langsung. Dunia tidak nyata ini sering disebut dengan dunia ghaib, klenik, perdukunan.
Dapat sedikit memberikan inspirasi berata pentingnya untuk memperdalam ilmu Agama baik itu Tauhid maupun syariat sebagai bekal pondasi untuk mencapai tinggat ketaqwaan dan derajat yang tinggi.Sehinga semoga melalui ulasan Bolehkah Menjadikan Jin Sebagai Media Ruqyah?, Kita dapat memmetik pelajaran yang terkandung didalamnya dan mampu mengamalkanya.Dengan Bolehkah Menjadikan Jin Sebagai Media Ruqyah? kita bisa ambil yang baiknya saja
Fatwa Ulama: Bolehkah Orang Normal Sengaja Disurupi Jin Sebagai Media Ruqyah?
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid
Pertanyaan:
Ada sebagian peruqyah yang menggunakan metode yang mereka sebut sebagai istihdharul jinn (mengundang jin). Jadi peruqyah tersebut mengundang jin yang dianggap sebagai penyebab penyakit yang diderita seseorang tanpa harus menghadirkan orang sakitnya. Si jin ini dimasukkan kepada diri orang yang lain (yang sehat) lalu disembuhkan. Lalu metode ini ditutup dengan pembacaan surat Al -Baqarah ayat 148. Salah seorang peruqyah mengklaim bahwa para ulama kibar dan mufti saudi di Saudi Arabia memfatwakan metode tersebut boleh dilakukan dan bahwasanya itu termasuk ruqyah syar’iyyah. Apakah ini benar?
Jawab:
Alhamdulillah,
Metode semacam ini tidak syar’i, karena beberapa poin:
Pertama:
Metode ini menyimpang dari ruqyah syar’iyyah. Karena ruqyah syar’iyyah harus dilakukan secara langsung kepada orang yang sakit, yaitu orang yang meruqyah membacakan ayat-ayat kepada orang yang sakit sehingga ia mendapatkan manfaat dari bacaan tersebut.
Disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah jilid ke dua (1/92):
” الرقية لا بد أن تكون على المريض مباشرة ، ولا تكون بواسطة مكبر الصوت ، ولا بواسطة الهاتف ؛ لأن هذا يخالف ما فعله رسول الله صلى الله عليه وسلم وأصحابه رضي الله عنهم وأتباعهم بإحسان في الرقية ، وقد قال صلى الله عليه وسلم : ( من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ) ” انتهى .
“Ruqyah harus dilakukan secara langsung kepada orang yang sakit, tidak dilakukan dengan perantara pengeras suara, atau telepon. Karena ini bertentangan dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya radhiallahu’anhum serta para tabi’in dalam meruqyah. Sedangkan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda, ‘barangsiapa yang membuat perkara baru dalam perkara kami (perkara agama), yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka ia tertolak.‘”
Juga disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah jilid ke dua (1/88-89):
” قد دل على جواز التداوي بالرقى فعل النبي صلى الله عليه وسلم وقوله وتقريره صلى الله عليه وسلم ، وقد أجمع على جوازها المسلمون بثلاثة شروط :
الشرط الأول : أن تكون الرقية بكلام الله تعالى أو كلام رسوله أو الأدعية المشروعة .
الشرط الثاني : أن تكون بلسان عربي أو بما يعرف معناه في الأدعية والأذكار .
الشرط الثالث : أن يعتقد الراقي والمريض أن هذا سبب لا تأثير له إلا بتقدير الله سبحانه وتعالى .
وهي تكون بالقراءة والنفث على المريض ، سواء كان يرقي نفسه أو يرقيه غيره … تكون على المريض مباشرة ، أو تكون بماء قليل يسقاه المريض ” انتهى .
“Dalil-dalil menunjukkan bolehnya berobat dengan ruqyah. Ini dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, disabdakan oleh beliau dan disetujui oleh beliau. Para ulama juga sepakat bolehnya berobat dengan ruqyah dengan tiga syarat:
1. Ruqyah harus dengan kalamullah (Al-Qur’an) atau dengan kalam Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan doa-doa yang disyariatkan
2. Harus dengan bahasa Arab atau doa-doa dan dzikir yang dipahami maksudnya
3. Peruqyah dan orang yang sakit meyakini bahwa ruqyah hanyalah sebab yang tidak bisa memberi pengaruh kecuali atas takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala
Caranya yaitu dengan membacakan ayat-ayat dan doa, serta meniupkannya kepada orang yang sakit. Baik ia meruqyah diri sendiri atau meruqyah orang lain… dilakukan kepada orang yang sakit secara langsung, atau dengan sedikit air yang diminumkan kepada orang yang sakit.”
Kedua:
Jin itu samar bagi kita keadaannya. Ia termasuk bagian dari alam gaib. Maka bagaimana bisa peruqyah merasa yakin bahwa jin yang ia hadirkan tersebut adalah jin yang menyebabkan sakitnya orang tersebut? Dari mana ia mengetahui bahwa orang yang sakit tersebut yang tidak ada di hadapannya itu sakit karena diganggu jin bukan karena sebab lain?
Maka perbuatan semacam ini adalah perkaranya para dukun, wajib untuk dijauhi. Barangsiapa ingin meruqyah, maka wajib baginya melakukan ruqyah syar’iyyah yang sesuai dengan sunnah Nabawiyyah.
Selain itu, memasukan jin kepada seseorang yang normal itu sama saja memberikan bahaya, juga penyakit dan juga was-was pada dirinya. Maka ini menjadi poin lain yang menambah terlarangnya ruqyah dengan metode semacam tersebut di atas.
Adapun klaim bahwasanya kibarul ulama Saudi membolehkan hal tersebut, maka telah kami bawakan di atas fatwa kibarul ulama bahwa ruqyah syar’iyyah harus dilakukan secara langsung kepada orang yang sakit.
Wallahu a’lam.
Sumber asli: islamqa info
Sumber terjemah: muslim or id

0 Response to "Bolehkah Menjadikan Jin Sebagai Media Ruqyah?"
Post a Comment