Panduan dan Hukum Ibadah Qurban Yang Benar Sesuai Sunnah - Sedulor Klenik, dunia supranatural atau orang biasa menyebutnya sebuah mitos, klenik,mistik bahkan berbau goib dan menyan tidak terlepas dengan adanyan Panduan dan Hukum Ibadah Qurban Yang Benar Sesuai Sunnah. Disadari atau tidak masayarakat sering kali malu-malu untuk menyakininya bahkan ada yang menolak akan keberadaannya. Dan tidak sedikit pula yang menyetujui atau bahkan menjadikan suatu hal yang wajar untuk hal seperti itu. Dan disisi lain dari itu ada pula yang cuma mengaitkanya dengan yang bernama budaya atau tradisi semata tanpa adanya hal yang mendasar dari pada sumber yang berkaitan dengan Panduan dan Hukum Ibadah Qurban Yang Benar Sesuai Sunnah. Dan percaya atau tidak masyarakatpun baru-baru ini acuh tak acuh dengan hal itu. Terlepas dari itu semua mari kita meandangnya sebuah hal keniscayaan yang ada dan sebagai khasanah budaya local yang patutu untuk kita hormati.
Klenik dan Panduan dan Hukum Ibadah Qurban Yang Benar Sesuai Sunnah memang asik untuk diperbincangkan dan terkadang membuat kita sendiri penasaran akan hal itu.Menurut wikipedia.org --Klenik (di dalam bahasa Jawa) adalah sesuatu yang tersembunyi atau hal yang dirahasiakan untuk umum. Klenik identik dengan hal-hal mistis yang cenderung berkonotasi negatif. Kamus besar bahasa Indonesia dalam versi daring[1] menempatkan klenik sebagai sebuah aktivitas perdukunan. Klenik juga dikaitkan dengan banyak hal yang tidak dapat dicerna dengan akal namun dipercaya oleh banyak orang. Dalam kultur Jawa ada ilmu yang disebut ilmu tua. Yaitu, ilmu yang diajarkan kepada mereka yang sudah matang dalam kesadarannya. Hal ini dimaksudkan agar tidak disalahgunakan, atau disalahartikan. Ilmu yang demikian ini adalah klenik.
Ilmu Klenik adalah Pengetahuan yang menjelaskan hal-hal yang gaib. Hal-hal yang bersifat tersembunyi. Wilayah misteri. Salah satu ilmu atau pengetahuan yang ada diwilayah klenik adalah agama. Banyak hal dalam agama yang tidak dapat diuji kebenarannya (diverifikasi). Kebenarannya hanya bisa dimengerti oleh mereka yang menempuh ilmu makrifat. Bagi orang awam kebenaran agama cukup diyakini. Ini klenik namanya! Namun jangan salah terima, ini tidak berarti agama menyesatkan orang. Tidak demikian. Hal-hal yang bersifat klenik pun dimaksudkan untuk kesejahteraan manusia. Bukan untuk mendorong manusia ke dunia gelap. Banyak orang yang salah anggapan. Klenik disamakan dengan upaya mengarang agar cocok hasilnya. Orang yang menganggap klenik sebagai othak-athik mathuk, maka ia dapat disamakan dengan Marx yang menganggap agama sebagai candu. Sungguh naif apabila kita tidak memahami suatu ilmu, lalu ilmu itu kita golongkan ke dalam tahayul atau klenik yang selama ini dipahami oleh banyak orang, yaitu othak-athik mathuk.
Klenik sering dikaitkan segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia ghaib, paranormal, dukun, mahluk halus, jimat, jin, siluman dan sejenisnya. Jika kita bicara klenik maka yang dipikirkan adalah hal-hal yang tidak dapat dilihat dengan mata dan dianggap mempunyai hubungan langsung dengan manusia. Heboh di dunia klenik dan kaitannya dengan politisi dimulai ketika Akademisi dan Sejarawan JJ Rizal menilai banyak politikus melakukan hal-hal berbau klenik untuk memperlancar karir politik, termasuk salah satu pelakunya adalah PPL. Tindakan PPL nyekar ke makam Pangeran Jayakarta sebelum naik menjadi Gubernur adalah salah satu bagian dari aktivitas klenik yang dilakukan. Wasekjen PDIP DMP Kristianto menegaskan aktivitas nyekar ke makam Pangeran Jayakarta sebelum PPL naik jadi Gubernur tak bisa diartikan sebagai klenik. Dia menilai nyekar ke sebuah makam itu merupakan hal yang biasa di Indonesia."Nyekar itu bukan bagian dari klenik, nyekar itu bagian dari budaya," kata DMP saat berbincang dengan detikcom, Kamis (14/11/2013).Pada dasarnya nyekar ke makam merupakan satu dari sekian tradisi yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Jawa. "Kalau nyekar makam itu disebut klenik, berarti misalnya presiden nyekar ke makam pahlawan juga disebut klenik," ujarnya.
DMP mengingatkan, dalam memberikan penilaian terhadap klenik harus diperjelas seperti apa konteksnya. Dia tak setuju jika kegiatan nyekar disebut sebagai salah satu aktivitas berbau klenik."Tolong diperjelas dulu definisi klenik yang dimaksud itu seperti apa," jelas DMP. Bagi para akademisi, yang selalu menggunakan pola pemikiran ilmiah maka klenik dianggap musrik dan sudah tidak jamannya dipakai pada jaman sekarang ini. Boleh dibilang mereka membuat pernyataan ngawur begitu karena itu memang bukan ranah dan wilayah kekuasaan keilmuan mereka. Sama saja orang ekonomi bicara ilmu tehnik, orang tehnik bicara ekonomi makro. Tidak nyambung, mungkin bisa jadi sangat tidak pas. Ibarat bicara matematika geometri kepada orang buta huruf, bicara rumus integral kepada anak playgroup, bukan pada tempatnya. Hal yang sama, ketika para pelaku spiritual, klenikus memberikan tanggapan, mereka tidak dapat menjelaskan gambaran secara utuh hubungan antara dunia nyata dan dunia ghaib, dua dunia dalam satu kesatuan. Karena berbicara dengan para akademisi artinya berbicara menggunakan pemikiran ilmiah dan intelektual, dan lagi-lagi, biasanya ini menjadi tidak nyambung, karena memang bukan ranah dan wilayahnya. Akhirnya dua dunia ini hidup sendiri-sendiri.
Saya akan jelaskan secara utuh kaitan dunia nyata dan kaitannya dengan dunia ghaib, dunia klenik. Sebenarnya dua bagian ini berhubungan langsung satu dengan yang lain. Alam semesta terdiri dari dua dunia, dunia nyata dan dunia tidak nyata. Dunia nyata adalah dunia yang dapat dilihat dengan indra penglihatan secara langsung, sedangkan dunia tidak nyata adalah dunia yang tidak dapat dilihat secara langsung menggunakan indra penglihatan secara langsung. Dunia tidak nyata ini sering disebut dengan dunia ghaib, klenik, perdukunan.
Dapat sedikit memberikan inspirasi berata pentingnya untuk memperdalam ilmu Agama baik itu Tauhid maupun syariat sebagai bekal pondasi untuk mencapai tinggat ketaqwaan dan derajat yang tinggi.Sehinga semoga melalui ulasan Panduan dan Hukum Ibadah Qurban Yang Benar Sesuai Sunnah, Kita dapat memmetik pelajaran yang terkandung didalamnya dan mampu mengamalkanya.Dengan Panduan dan Hukum Ibadah Qurban Yang Benar Sesuai Sunnah kita bisa ambil yang baiknya saja
Definisi:
al-Udhiyyah (Berkurban) adalah menyembelih hewan ternak pada hari raya Idul Adha, dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, dengan syarat-syarat khusus. Syariat berkurban telah ditetapkan dalam Quran, Sunnah, dan Ijma’ [Al Mughni, karangan Ibnu Qudamah].
Hukum berkurban:
Jumhur fuqaha sepakat bahwa berkurban adalah sunnah muakkad, yaitu dalam madzab Syafi’i, Ahmad, pendapat Imam Malik yang masyhur, dan Ibnu Hazm az-Zhahiri. Yang lain berpendapat bahwa berkurban wajib bagi yang telah mampu. Ini adalah madzab Ibnu Hanifah, al-Laits, al- Auzâ’i, dan pendapat Imam Malik yang lain. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Yang rajih (paling kuat) – Allahu’alam – adalah pendapat Jumhur, yaitu berkurban hukumnya adalah sunnah muakkad (ditekankan) bagi yang mampu.
Syarat berkurban:
Empat syarat penting untuk berkurban:
1. Yang dikurbankan adalah hewan ternak. Hewan ternak yaitu unta, sapi, dan domba (biri-biri dan kambing), di beberapa negara mengartikan domba hanya sebatas kambing saja.
2. Hewan kurban telah mencapai umur yang ditentukan. Mencapai jadza'ah (8-9 bulan) pada domba dan tsaniyyah (telah tanggal gigi serinya) pada hewan selainnya. Tsaniyyah pada unta yaitu setelah umurnya genap 5 tahun, tsaniyyah pada sapi yaitu setelah umurnya genap 2 tahun, tsaniyyah pada kambing yaitu setelah umurnya genap 1 tahun. Sedangkan kambing disebut jadza’ah yaitu ketika umurnya genap setengah tahun. Maka tidak sah kurban dengan unta, sapi, dan kambing yang belum tsaniyyah, dan tidak (sah pula) dengan domba atau kambing yang belum jadza'ah.
3. Tidak ada cacatnya. Jenis cacat yang menjadikan hewan kurban tertolak ada 4, sebagaimana disebutkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya: "Empat hal yang tidak mencukupi dalam hewan kurban: cacat yang jelas pada sebelah matanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan pecah kakinya yang tidak memiliki sum-sum". (Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya). Disamping 4 cacat ini terdapat cacat lain yang serupa atau lebih parah, seperti kebutaan total, terpotongnya salah satu lengan atau kaki, timbulnya rasa jenuh (pada hewan kurban), tidak mampu berjalan, dan sebagainya. Namun ada cacat pada hewan kurban yang makruh untuk dijadikan hewan kurban sekalipun tetap sah, seperti telinganya sobek, tanduknya patah, ekornya terpotong, sebagian giginya patah, dan lain sebagainya.
Yang Disunnahkan Dalam Berkurban:
Disunnahkan memilih hewan yang banyak dagingnya, sempurna fisiknya, dan indah dipandang. Dari Abu Umamah bin Sahl radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Di Madinah kami biasa menggemukkan hewan kurban, dan kaum muslimin menggemukkan (hewan kurban pula)" [Bukhari]. Mayoritas ahli fikih berpendapat bahwa urutan hewan kurban dari yang paling utama yaitu unta, kemudian sapi, lalu domba, dan terakhir kambing. Adapun menurut mazhab Maliki yang paling utama yaitu domba, lalu sapi, dan terakhir unta. Hal itu dilihat dari kualitas dagingnya. Para ahli fikih berpendapat: hewan kurban yang jantan lebih utama dari yang betina.
Yang mencukupi dari hewan kurban:
Kurban seekor kambing bisa diniatkan untuk satu orang dan keluarganya, ser ta mus l im s iapapun yang diinginkannya. Sepertujuh unta atau sepertujuh sapi sebanding dengan seekor kambing, yang berarti seekor unta atau sapi dikurbankan oleh 7 orang bersama-sama dan setiap orang dari mereka berkurban untuk dirinya sendiri dan keluarganya.
Waktu Pelaksanaanya:
Para Ulama sepakat bahwa hewan kurban tidak boleh disembelih sebelum shalat Id pada hari raya kurban. Jangka waktu penyembelihan adalah dari setelah ditunaikannya shalat Id hingga berakhirnya hari-hari tasyriq.
Pendistribusian dan pemanfaatan daging kurban:
Dianjurkan bagi yang berkurban untuk memakan daging kurbannya, menghadiahkannya, dan bersedekah dengannya. Para ulama berbeda pendapat mengenai seberapa kadar semestinya yang bisa dimakan, dihadiakan, dan disedekahkan. Tidak ada ketentuan yang mengikat, akan tetapi yang terbaik menurut para ulama adalah dengan memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya dan bersedekah sepertiganya. Bagian yang dimakan jika masih ada sisi maka boleh disimpan, kecuali jika terjadi kelaparan, maka tidak boleh disimpan. Haram hukumnya memperjual belikan bagian hewan kurban, semisal daging, kulit dan yang lainya, dan juga tidak diperbolehkan mengupah tukang jagal dengan sesuatu apapun dari hewan kurban, karena hal itu semakna dengan jual beli.
Yang Harus Dihindari Bagi Yang Hendak Berkurban:
Jika seorang muslim akan berkurban, dan telah memasuki bulan Dzulhijjah, maka haram baginya memotong kuku, rambut, maupun kulitnya sampai ia menyembelih hewan kurbannya. Bila ia berniat untuk berkurban pada hari kesepuluh Dzulhijjah, maka ia harus menahan diri dari perbuatan tersebut semenjak ia memulai niat. Jika ia sengaja melakukannya maka ia harus bertaubat dan tidak ada kafarat baginya. Namun jika ia lupa, tidak tahu, atau tidak sengaja maka tidak ada dosa baginya. Jika memang perlu melakukannya, seperti karena kukunya pecah dan harus dipotong, dan rambutnya harus dipotong lantaran hendak berobat, serta yang semisalnya, maka tidak mengapa baginya. Hikmah dari larangan ini ialah karena si pengkurban turut serta bersama jama’ah haji dalam melakukan sebagian amal manasik, yaitu mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan menyembelih hewan kurban, maka berlaku pula baginya hukum khusus dalam ihram, yaitu tidak boleh memotong rambut dan yang sejenisnya.
Hal-hal yang berkaitan dengan hewan kurban:
Apabila hewan kurban telah ditetapkan, maka ada beberapa hukum yang harus diperhatikan. Yaitu tidak boleh diperjual-belikan, dihibakan, ataupun digadaikan, tidak boleh dinaiki, digunakan untuk bercocok tanam, kecuali jika itu diperlukan dan tidak mendatangkan madharat, juga tidak boleh dicukur bulunya kecuali diperlukan dan tidak mendatangkan madharat, dan jika orang yang berkurban meninggal dunia, maka wajib bagi siapapun yang menjadi ahli warisnya untuk melaksanakan apa yang sudah ditetapkan oleh pengkurban.
Ya Allah, terimalah kurban orang yang mampu, dan mudahkan untuk orang orang yang tidak mampu.
Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada nabi kita Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya.
Maktabah Al-Himmah
0 Response to "Panduan dan Hukum Ibadah Qurban Yang Benar Sesuai Sunnah"
Post a Comment