Bolehkah Menyebarkan Rekaman Video Ruqyah? - Sedulor Klenik, dunia supranatural atau orang biasa menyebutnya sebuah mitos, klenik,mistik bahkan berbau goib dan menyan tidak terlepas dengan adanyan Bolehkah Menyebarkan Rekaman Video Ruqyah?. Disadari atau tidak masayarakat sering kali malu-malu untuk menyakininya bahkan ada yang menolak akan keberadaannya. Dan tidak sedikit pula yang menyetujui atau bahkan menjadikan suatu hal yang wajar untuk hal seperti itu. Dan disisi lain dari itu ada pula yang cuma mengaitkanya dengan yang bernama budaya atau tradisi semata tanpa adanya hal yang mendasar dari pada sumber yang berkaitan dengan Bolehkah Menyebarkan Rekaman Video Ruqyah?. Dan percaya atau tidak masyarakatpun baru-baru ini acuh tak acuh dengan hal itu. Terlepas dari itu semua mari kita meandangnya sebuah hal keniscayaan yang ada dan sebagai khasanah budaya local yang patutu untuk kita hormati.
Klenik dan Bolehkah Menyebarkan Rekaman Video Ruqyah? memang asik untuk diperbincangkan dan terkadang membuat kita sendiri penasaran akan hal itu.Menurut wikipedia.org --Klenik (di dalam bahasa Jawa) adalah sesuatu yang tersembunyi atau hal yang dirahasiakan untuk umum. Klenik identik dengan hal-hal mistis yang cenderung berkonotasi negatif. Kamus besar bahasa Indonesia dalam versi daring[1] menempatkan klenik sebagai sebuah aktivitas perdukunan. Klenik juga dikaitkan dengan banyak hal yang tidak dapat dicerna dengan akal namun dipercaya oleh banyak orang. Dalam kultur Jawa ada ilmu yang disebut ilmu tua. Yaitu, ilmu yang diajarkan kepada mereka yang sudah matang dalam kesadarannya. Hal ini dimaksudkan agar tidak disalahgunakan, atau disalahartikan. Ilmu yang demikian ini adalah klenik.
Ilmu Klenik adalah Pengetahuan yang menjelaskan hal-hal yang gaib. Hal-hal yang bersifat tersembunyi. Wilayah misteri. Salah satu ilmu atau pengetahuan yang ada diwilayah klenik adalah agama. Banyak hal dalam agama yang tidak dapat diuji kebenarannya (diverifikasi). Kebenarannya hanya bisa dimengerti oleh mereka yang menempuh ilmu makrifat. Bagi orang awam kebenaran agama cukup diyakini. Ini klenik namanya! Namun jangan salah terima, ini tidak berarti agama menyesatkan orang. Tidak demikian. Hal-hal yang bersifat klenik pun dimaksudkan untuk kesejahteraan manusia. Bukan untuk mendorong manusia ke dunia gelap. Banyak orang yang salah anggapan. Klenik disamakan dengan upaya mengarang agar cocok hasilnya. Orang yang menganggap klenik sebagai othak-athik mathuk, maka ia dapat disamakan dengan Marx yang menganggap agama sebagai candu. Sungguh naif apabila kita tidak memahami suatu ilmu, lalu ilmu itu kita golongkan ke dalam tahayul atau klenik yang selama ini dipahami oleh banyak orang, yaitu othak-athik mathuk.
Klenik sering dikaitkan segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia ghaib, paranormal, dukun, mahluk halus, jimat, jin, siluman dan sejenisnya. Jika kita bicara klenik maka yang dipikirkan adalah hal-hal yang tidak dapat dilihat dengan mata dan dianggap mempunyai hubungan langsung dengan manusia. Heboh di dunia klenik dan kaitannya dengan politisi dimulai ketika Akademisi dan Sejarawan JJ Rizal menilai banyak politikus melakukan hal-hal berbau klenik untuk memperlancar karir politik, termasuk salah satu pelakunya adalah PPL. Tindakan PPL nyekar ke makam Pangeran Jayakarta sebelum naik menjadi Gubernur adalah salah satu bagian dari aktivitas klenik yang dilakukan. Wasekjen PDIP DMP Kristianto menegaskan aktivitas nyekar ke makam Pangeran Jayakarta sebelum PPL naik jadi Gubernur tak bisa diartikan sebagai klenik. Dia menilai nyekar ke sebuah makam itu merupakan hal yang biasa di Indonesia."Nyekar itu bukan bagian dari klenik, nyekar itu bagian dari budaya," kata DMP saat berbincang dengan detikcom, Kamis (14/11/2013).Pada dasarnya nyekar ke makam merupakan satu dari sekian tradisi yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Jawa. "Kalau nyekar makam itu disebut klenik, berarti misalnya presiden nyekar ke makam pahlawan juga disebut klenik," ujarnya.
DMP mengingatkan, dalam memberikan penilaian terhadap klenik harus diperjelas seperti apa konteksnya. Dia tak setuju jika kegiatan nyekar disebut sebagai salah satu aktivitas berbau klenik."Tolong diperjelas dulu definisi klenik yang dimaksud itu seperti apa," jelas DMP. Bagi para akademisi, yang selalu menggunakan pola pemikiran ilmiah maka klenik dianggap musrik dan sudah tidak jamannya dipakai pada jaman sekarang ini. Boleh dibilang mereka membuat pernyataan ngawur begitu karena itu memang bukan ranah dan wilayah kekuasaan keilmuan mereka. Sama saja orang ekonomi bicara ilmu tehnik, orang tehnik bicara ekonomi makro. Tidak nyambung, mungkin bisa jadi sangat tidak pas. Ibarat bicara matematika geometri kepada orang buta huruf, bicara rumus integral kepada anak playgroup, bukan pada tempatnya. Hal yang sama, ketika para pelaku spiritual, klenikus memberikan tanggapan, mereka tidak dapat menjelaskan gambaran secara utuh hubungan antara dunia nyata dan dunia ghaib, dua dunia dalam satu kesatuan. Karena berbicara dengan para akademisi artinya berbicara menggunakan pemikiran ilmiah dan intelektual, dan lagi-lagi, biasanya ini menjadi tidak nyambung, karena memang bukan ranah dan wilayahnya. Akhirnya dua dunia ini hidup sendiri-sendiri.
Saya akan jelaskan secara utuh kaitan dunia nyata dan kaitannya dengan dunia ghaib, dunia klenik. Sebenarnya dua bagian ini berhubungan langsung satu dengan yang lain. Alam semesta terdiri dari dua dunia, dunia nyata dan dunia tidak nyata. Dunia nyata adalah dunia yang dapat dilihat dengan indra penglihatan secara langsung, sedangkan dunia tidak nyata adalah dunia yang tidak dapat dilihat secara langsung menggunakan indra penglihatan secara langsung. Dunia tidak nyata ini sering disebut dengan dunia ghaib, klenik, perdukunan.
Dapat sedikit memberikan inspirasi berata pentingnya untuk memperdalam ilmu Agama baik itu Tauhid maupun syariat sebagai bekal pondasi untuk mencapai tinggat ketaqwaan dan derajat yang tinggi.Sehinga semoga melalui ulasan Bolehkah Menyebarkan Rekaman Video Ruqyah?, Kita dapat memmetik pelajaran yang terkandung didalamnya dan mampu mengamalkanya.Dengan Bolehkah Menyebarkan Rekaman Video Ruqyah? kita bisa ambil yang baiknya saja
Musdar Bustamam Tambusai
(Founder MATAIR/Majlis Talaqqi Ilmu Ruqyah Internasional)
====================
■ Banyak persoalan yg kita hadapi tapi belum ada kepastian hukum. Walaupun sebenarnya rambu-rambu hukum itu sudah tersedia tapi belum terolah.
■ Semua yg Dilakukan oleh manusia mengandung positif dan negatif. Dengan bahasa lain, ada maslahat dan ada mafsadat. Tentunya ini berlaku pada persoalan yg belum ada kepastian hukumnya secara qath'iy.
■ Adapun perkara yg sudah dijelaskan nas secara qath'i, sudah dipastikan tidak ada negatif atau mafsadat pada status hukumnya.
Misalnya hukum memakan babi yg jelas keharamannya secara qath'iy, pasti kemashlahatannya jelas dan nyata tanpa perlu diragukan. Walaupun ada ahli / pakar yg mengatakan babi itu ada mashlahatnya.
■ Ada pun perkara yg blm ada nas qath'iy yg menjelaskannya, maka ruang ijtihad terbuka untuknya tapi tetap saja memperhatikan mashlahat dan mafsadatnya.
■ Terakhir ini, sejak Syaikh Abul Barro Usamah bin Yasin al Ma'aniy mengatakan bahwa menyebarkan video pasien yg sedang kerasukan atau reaksi adalah tindakan yg tidak baik, banyak org yg bertanya kpd saya. Saya jawab sesuai dgn apa yg disampaikan Syekh.
■ Syaikh mengatakan bahwa ada 3 alasan mengapa penyebaran video itu tidak boleh :
1. Karena akan menimbulkan pandangan buruk kpd ummat Islam. Sebab yg menonton tayangan itu bukan hanya kaum muslimin.
2. Akan menimbulkan rasa takut terhadap ruqyah sebab orang memandang ruqyah bisa menyebabkan org kerasukan dan sebagainya.
3. Orang yg diruqyah tidak merasa puas jika tidak ada reaksi saat diruqyah krn menurut video yg ditontonnya setiap org yg diruqyah harus reaksi. Akhirnya, tidak sedikit pasien yg diruqyah bersandiwara seakan-akan jin merasukinya padahal tidak. Celakanya, sang peruqyah menganggap pasien serius mengalami gangguan. Poin ke 3 ini, tambahan saya.
■ Syaikh mengatakan sama saja hukumnya, baik dengan izin pasien yg diruqyah maupun tanpa izinnya. Karena efeknya thd penonton sama.
■ Syaikh mengecualikan jika ruqyah itu tidak memberi kesan spt yg telah disebutkan diatas spt ceramah ttg ruqyah atau praktik ruqyah yg tidak menampilkan reaksi yg dapat disalahpahami.
■ Yg juga menjadi pertanyaan adalah mengapa pihak yg mempertontonkan video itu lebih menekankan tayangan kepada kasus yg reaksi saja? Karena nilai "jualnya" ada pada reaksi yg ditampilkan. Kalau pasien yg dibacakan itu hanya diam, tidak ada nilai "jualnya".
■ Jika kita mengatakan bahwa penyebaran video ruqyah itu ada manfaatnya, ya jelas ada. Tapi pandangan / pendapat itu mesti mempertimbangkan maslahat dan mafsadatnya juga.
■ Menurut kaidah fiqih "Jika berkumpul halal dan haram (boleh dan tidak), maka yg haram dimenangkan" (Idzaajtama'al halaalu wal haraam ghullibal haraam) . Jika boleh dan tidak itu bertentangan, maka keputusan sebaiknya jatuh pada yg tidak boleh.
■ Kaidah fikih yg lain menyebutkan "Menolak keburukan lebih didahulukan daripada menetapkan kebaikan" (Dar'ul mafaasid muqaddamun 'ala jalbil mashaalih).
■ Sebagai muslim kita tentu memilih yg terbaik meskipun ada pilihan lain yg dibolehkan. Seandainya mempertonton pasien kesurupan itu boleh tapi tentu ada pilihan lain yg mengandung maslahat. Sholat tidak memakai baju sah jika pusat dan lutut tertutup, tapi jika anda pergi ke Masjid dlm keadaan spt itu, apakah beretika?
■ Tulisan ini bukan harga mati dan masih boleh di didiskusikan. Saya hanya ingin menyampaikan pendapat dan pendapat saya ini sejak lama sudah ada sebelum bertemu Syaikh Abul Barro. Bahkan beberapa waktu yg lalu ada pihak TV yg ingin meliput saya meruqyah, saya tolak dgn halus.
■ Pernah sekali saya meruqyah direkam dan disiarkan di televisi pada tahun 2006 oleh TV Astro dr Malaysia tanpa ada bayaran atau kontrak apa pun. Setelah itu, tidak pernah lagi krn saya melihat mafsadat atau negatifnya.
■ Bagi saudara-saudaraku peruqyah yg disiarkan televisi atau yg mengunggah video ke yuotub, silahkan saja melakukan apa yg diyakininya.
■ Tapi, hindarilah tindakan yg menimbulkan dugaan negatif spt menampar, meninju perut, mencekik atau memukul leher. Dan yg paling penting, perbaiki bacaanmu, wahai saudaraku !
■ Semoga Allah menuntun langkah kita dgn hidayah-Nya. Aamiin.
0 Response to "Bolehkah Menyebarkan Rekaman Video Ruqyah?"
Post a Comment