Kaidah Memukul Dalam Ruqyah

Kaidah Memukul Dalam Ruqyah - Sedulor Klenik, dunia supranatural atau orang biasa menyebutnya sebuah mitos, klenik,mistik bahkan berbau goib dan menyan tidak terlepas dengan adanyan Kaidah Memukul Dalam Ruqyah. Disadari atau tidak masayarakat sering kali malu-malu untuk menyakininya bahkan ada yang menolak akan keberadaannya. Dan tidak sedikit pula yang menyetujui atau bahkan menjadikan suatu hal yang wajar untuk hal seperti itu. Dan disisi lain dari itu ada pula yang cuma mengaitkanya dengan yang bernama budaya atau tradisi semata tanpa adanya hal yang mendasar dari pada sumber yang berkaitan dengan Kaidah Memukul Dalam Ruqyah. Dan percaya atau tidak masyarakatpun baru-baru ini acuh tak acuh dengan hal itu. Terlepas dari itu semua mari kita meandangnya sebuah hal keniscayaan yang ada dan sebagai khasanah budaya local yang patutu untuk kita hormati.

Klenik dan Kaidah Memukul Dalam Ruqyah memang asik untuk diperbincangkan dan terkadang membuat kita sendiri penasaran akan hal itu.Menurut wikipedia.org --Klenik (di dalam bahasa Jawa) adalah sesuatu yang tersembunyi atau hal yang dirahasiakan untuk umum. Klenik identik dengan hal-hal mistis yang cenderung berkonotasi negatif. Kamus besar bahasa Indonesia dalam versi daring[1] menempatkan klenik sebagai sebuah aktivitas perdukunan. Klenik juga dikaitkan dengan banyak hal yang tidak dapat dicerna dengan akal namun dipercaya oleh banyak orang. Dalam kultur Jawa ada ilmu yang disebut ilmu tua. Yaitu, ilmu yang diajarkan kepada mereka yang sudah matang dalam kesadarannya. Hal ini dimaksudkan agar tidak disalahgunakan, atau disalahartikan. Ilmu yang demikian ini adalah klenik.

Ilmu Klenik adalah Pengetahuan yang menjelaskan hal-hal yang gaib. Hal-hal yang bersifat tersembunyi. Wilayah misteri. Salah satu ilmu atau pengetahuan yang ada diwilayah klenik adalah agama. Banyak hal dalam agama yang tidak dapat diuji kebenarannya (diverifikasi). Kebenarannya hanya bisa dimengerti oleh mereka yang menempuh ilmu makrifat. Bagi orang awam kebenaran agama cukup diyakini. Ini klenik namanya! Namun jangan salah terima, ini tidak berarti agama menyesatkan orang. Tidak demikian. Hal-hal yang bersifat klenik pun dimaksudkan untuk kesejahteraan manusia. Bukan untuk mendorong manusia ke dunia gelap. Banyak orang yang salah anggapan. Klenik disamakan dengan upaya mengarang agar cocok hasilnya. Orang yang menganggap klenik sebagai othak-athik mathuk, maka ia dapat disamakan dengan Marx yang menganggap agama sebagai candu. Sungguh naif apabila kita tidak memahami suatu ilmu, lalu ilmu itu kita golongkan ke dalam tahayul atau klenik yang selama ini dipahami oleh banyak orang, yaitu othak-athik mathuk.

Klenik sering dikaitkan segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia ghaib, paranormal, dukun, mahluk halus, jimat, jin, siluman dan sejenisnya. Jika kita bicara klenik maka yang dipikirkan adalah hal-hal yang tidak dapat dilihat dengan mata dan dianggap mempunyai hubungan langsung dengan manusia. Heboh di dunia klenik dan kaitannya dengan politisi dimulai ketika Akademisi dan Sejarawan JJ Rizal menilai banyak politikus melakukan hal-hal berbau klenik untuk memperlancar karir politik, termasuk salah satu pelakunya adalah PPL. Tindakan PPL nyekar ke makam Pangeran Jayakarta sebelum naik menjadi Gubernur adalah salah satu bagian dari aktivitas klenik yang dilakukan. Wasekjen PDIP DMP Kristianto menegaskan aktivitas nyekar ke makam Pangeran Jayakarta sebelum PPL naik jadi Gubernur tak bisa diartikan sebagai klenik. Dia menilai nyekar ke sebuah makam itu merupakan hal yang biasa di Indonesia."Nyekar itu bukan bagian dari klenik, nyekar itu bagian dari budaya," kata DMP saat berbincang dengan detikcom, Kamis (14/11/2013).Pada dasarnya nyekar ke makam merupakan satu dari sekian tradisi yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Jawa. "Kalau nyekar makam itu disebut klenik, berarti misalnya presiden nyekar ke makam pahlawan juga disebut klenik," ujarnya.

DMP mengingatkan, dalam memberikan penilaian terhadap klenik harus diperjelas seperti apa konteksnya. Dia tak setuju jika kegiatan nyekar disebut sebagai salah satu aktivitas berbau klenik."Tolong diperjelas dulu definisi klenik yang dimaksud itu seperti apa," jelas DMP. Bagi para akademisi, yang selalu menggunakan pola pemikiran ilmiah maka klenik dianggap musrik dan sudah tidak jamannya dipakai pada jaman sekarang ini. Boleh dibilang mereka membuat pernyataan ngawur begitu karena itu memang bukan ranah dan wilayah kekuasaan keilmuan mereka. Sama saja orang ekonomi bicara ilmu tehnik, orang tehnik bicara ekonomi makro. Tidak nyambung, mungkin bisa jadi sangat tidak pas. Ibarat bicara matematika geometri kepada orang buta huruf, bicara rumus integral kepada anak playgroup, bukan pada tempatnya. Hal yang sama, ketika para pelaku spiritual, klenikus memberikan tanggapan, mereka tidak dapat menjelaskan gambaran secara utuh hubungan antara dunia nyata dan dunia ghaib, dua dunia dalam satu kesatuan. Karena berbicara dengan para akademisi artinya berbicara menggunakan pemikiran ilmiah dan intelektual, dan lagi-lagi, biasanya ini menjadi tidak nyambung, karena memang bukan ranah dan wilayahnya. Akhirnya dua dunia ini hidup sendiri-sendiri.

Saya akan jelaskan secara utuh kaitan dunia nyata dan kaitannya dengan dunia ghaib, dunia klenik. Sebenarnya dua bagian ini berhubungan langsung satu dengan yang lain. Alam semesta terdiri dari dua dunia, dunia nyata dan dunia tidak nyata. Dunia nyata adalah dunia yang dapat dilihat dengan indra penglihatan secara langsung, sedangkan dunia tidak nyata adalah dunia yang tidak dapat dilihat secara langsung menggunakan indra penglihatan secara langsung. Dunia tidak nyata ini sering disebut dengan dunia ghaib, klenik, perdukunan.

Dapat sedikit memberikan inspirasi berata pentingnya untuk memperdalam ilmu Agama baik itu Tauhid maupun syariat sebagai bekal pondasi untuk mencapai tinggat ketaqwaan dan derajat yang tinggi.Sehinga semoga melalui ulasan Kaidah Memukul Dalam Ruqyah, Kita dapat memmetik pelajaran yang terkandung didalamnya dan mampu mengamalkanya.Dengan Kaidah Memukul Dalam Ruqyah kita bisa ambil yang baiknya saja

Kaidah Memukul Dalam Ruqyah
Musdar Bustamam Tambusai
(Founder MATAIR / Majlis Talaqqi Ilmu Ruqyah, Internasional).

==========================

■ Terkadang dlm proses ruqyah, seorang peruqyah perlu melakukan tindakan fisik terhadap pasien yg diruqyah (marqiy).

■ Tindakan fisik yg boleh dilakukan itu sekilas tidak ada kaitannya dgn ruqyah tapi karena dicontohkan oleh Rasulullah maka boleh dilakukan spt meniup, menyembur, mengusap dan memukul.

■ Yg selalu menjadi persoalan dlm praktik ruqyah dan sering dipertanyakan adalah memukul. Sebab, tindakan memukul ini - kadang - tidak memiliki batasan yg jelas.

■ Pukulan atau adh-dharb dlm bahasa Arab digunakan utk pengertian memukul, menampar, bahkan memancung (adh-dharb bis saif).

■ Dalam konteks ruqyah, sering sekali tindakan memukul ini tidak memakai batasan. Apalagi dlm literatur ditemukan kisah dimana Ibnu Taimiyah memukulkan tongkatnya dan Ahmad bin Hanbal memukulkan sendalnya kpd org yg terkena gangguan jin.

■ Kedua tindakan itu menjadi contoh bagi sebagian peruqyah sehingga menjadi pembenaran utk melakukan tindakan "kekerasan" terhadap pasien.

■ Sebelum melanjutkan kaidah memukul dlm praktik ruqyah, saya ingin menyampaikan dua kisah Rasulullah saw dgn dua sahabat beliau secara terpisah.

1• Ketika Rasulullah mau mengutus seorang sahabat ke Negeri Yaman utk berdakwah, beliau bertanya "Dengan apakah engkau nanti memutuskan perkara yg engkau hadapi?". Sahabat tersebut menjawab "Dengan al-Qur'an". Nabi kembali bertanya "Jika tidak kau temukan dlm alQuran, bagaimana?". Sahabat tsb menjawab "Dengan sunnah Rasulullah". Nabi kemudian bertanya lagi "Jika dlm sunnah tidak kau temukan, bagaimana?". Sahabat itu menjawab "Aku akan berijtihad dan tidak berlebih-lebihan". Mendengar jawaban itu, Rasulullah menepuk (dharaba) dada sahabat tersebut sambil mengucapkan "Allah telah memberi taufik kpd utusan Rasulullah saw dgn apa yg telah di ridho oleh Rasulullah".

2• Sahabat Nabi yg lain adalah Usman ibn Abil Ash yg pernah mengalami gangguan di dalam sholat. Lalu mengadu kpd baginda Nabi sampai akhirnya kemudian disuruh Nabi datang ke Madinah utk diselesaikan masalahnya. Singkat cerita, sampai lah dihadapan Rasulullah. Baginda Nabi memukul (dharaba) dada Usman sambil mengatakan "Keluarlah engkau, wahai musuh Allah" sbg isyarat kpd jin yg mengganggu.

■ Dalam kedua cerita itu, Rasulullah melakukan tindakan memukul dada sahabatnya dgn kalimat dharaba. Apakah terbayang bagi kita bahwa pukulan yg dimaksud adalah pukulan keras atau justeru tepatnya disebut dgn tepukan sebagaimana kita menepuk dgn lembut anak kita saat memuji pekerjaannya?

■ Jika demikian, maka sepatutnya setiap peruqyah harus memahami kaidah memukul dlm proses ruqyah.

■ Kaidah tersebut disimpulkan dgn 3 pertanyaan :
• Kapan Memukul ?
• Dimana Memukul ?
• Bagaimana Memukul ?

■ Kapan Memukul ?
Memukul atau (tepatnya) menepuk hanyalah satu tindakan diluar esensi (hakikat) ruqyah. Karena ruqyah adalah membacakan ayat atau surah alQuran serta doa. Jika dgn bacaan saja sudah mencukupi utk mengatasi gangguan, maka pukulan tidak diperlukan. Tindakan memukul, menepuk dan sejenisnya boleh dilakukan saat hal itu dianggap perlu saja atau disaat tindakan itu diyakini dapat mempermudah proses keluarnya gangguan tsb.

■ Dimana Dipukul?
Jika pukulan memang perlu dilakukan, maka harus tepat sasaran dan tidak melanggar aturan syariat dan Etika. Artinya tidak melakukan pemukulan pd bagian yg dapat menyebabkan mudharat kpd pasien atau pd bagian sensitif yg bertentangan dgn nilai etika.

■ Bagaimana Memukul?
Nah, ini yg menjadi inti persoalan sbgmana telah disebutkan diatas melalui dua kisah Nabi bersama sahabat beliau. Artinya pukulan yg dimaksud adalah tepukan atau ketukan lembut yg tidak mencederai pd bagian yg dibolehkan secara syariat dan tidak melanggar norma kesopanan.

■ Agar terhindar dari perkara yg dapat menyebabkan keburukan pada diri peruqyah maupun pada citra (nama baik) ruqyah itu sendiri, maka kaidah ini penting utk diingat dan dilaksanakan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kaidah Memukul Dalam Ruqyah"

Post a Comment