Bolehkah Mengkhususkan Diri Menjadi Peruqyah (Bagian 2) - Sedulor Klenik, dunia supranatural atau orang biasa menyebutnya sebuah mitos, klenik,mistik bahkan berbau goib dan menyan tidak terlepas dengan adanyan Bolehkah Mengkhususkan Diri Menjadi Peruqyah (Bagian 2). Disadari atau tidak masayarakat sering kali malu-malu untuk menyakininya bahkan ada yang menolak akan keberadaannya. Dan tidak sedikit pula yang menyetujui atau bahkan menjadikan suatu hal yang wajar untuk hal seperti itu. Dan disisi lain dari itu ada pula yang cuma mengaitkanya dengan yang bernama budaya atau tradisi semata tanpa adanya hal yang mendasar dari pada sumber yang berkaitan dengan Bolehkah Mengkhususkan Diri Menjadi Peruqyah (Bagian 2). Dan percaya atau tidak masyarakatpun baru-baru ini acuh tak acuh dengan hal itu. Terlepas dari itu semua mari kita meandangnya sebuah hal keniscayaan yang ada dan sebagai khasanah budaya local yang patutu untuk kita hormati.
Klenik dan Bolehkah Mengkhususkan Diri Menjadi Peruqyah (Bagian 2) memang asik untuk diperbincangkan dan terkadang membuat kita sendiri penasaran akan hal itu.Menurut wikipedia.org --Klenik (di dalam bahasa Jawa) adalah sesuatu yang tersembunyi atau hal yang dirahasiakan untuk umum. Klenik identik dengan hal-hal mistis yang cenderung berkonotasi negatif. Kamus besar bahasa Indonesia dalam versi daring[1] menempatkan klenik sebagai sebuah aktivitas perdukunan. Klenik juga dikaitkan dengan banyak hal yang tidak dapat dicerna dengan akal namun dipercaya oleh banyak orang. Dalam kultur Jawa ada ilmu yang disebut ilmu tua. Yaitu, ilmu yang diajarkan kepada mereka yang sudah matang dalam kesadarannya. Hal ini dimaksudkan agar tidak disalahgunakan, atau disalahartikan. Ilmu yang demikian ini adalah klenik.
Ilmu Klenik adalah Pengetahuan yang menjelaskan hal-hal yang gaib. Hal-hal yang bersifat tersembunyi. Wilayah misteri. Salah satu ilmu atau pengetahuan yang ada diwilayah klenik adalah agama. Banyak hal dalam agama yang tidak dapat diuji kebenarannya (diverifikasi). Kebenarannya hanya bisa dimengerti oleh mereka yang menempuh ilmu makrifat. Bagi orang awam kebenaran agama cukup diyakini. Ini klenik namanya! Namun jangan salah terima, ini tidak berarti agama menyesatkan orang. Tidak demikian. Hal-hal yang bersifat klenik pun dimaksudkan untuk kesejahteraan manusia. Bukan untuk mendorong manusia ke dunia gelap. Banyak orang yang salah anggapan. Klenik disamakan dengan upaya mengarang agar cocok hasilnya. Orang yang menganggap klenik sebagai othak-athik mathuk, maka ia dapat disamakan dengan Marx yang menganggap agama sebagai candu. Sungguh naif apabila kita tidak memahami suatu ilmu, lalu ilmu itu kita golongkan ke dalam tahayul atau klenik yang selama ini dipahami oleh banyak orang, yaitu othak-athik mathuk.
Klenik sering dikaitkan segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia ghaib, paranormal, dukun, mahluk halus, jimat, jin, siluman dan sejenisnya. Jika kita bicara klenik maka yang dipikirkan adalah hal-hal yang tidak dapat dilihat dengan mata dan dianggap mempunyai hubungan langsung dengan manusia. Heboh di dunia klenik dan kaitannya dengan politisi dimulai ketika Akademisi dan Sejarawan JJ Rizal menilai banyak politikus melakukan hal-hal berbau klenik untuk memperlancar karir politik, termasuk salah satu pelakunya adalah PPL. Tindakan PPL nyekar ke makam Pangeran Jayakarta sebelum naik menjadi Gubernur adalah salah satu bagian dari aktivitas klenik yang dilakukan. Wasekjen PDIP DMP Kristianto menegaskan aktivitas nyekar ke makam Pangeran Jayakarta sebelum PPL naik jadi Gubernur tak bisa diartikan sebagai klenik. Dia menilai nyekar ke sebuah makam itu merupakan hal yang biasa di Indonesia."Nyekar itu bukan bagian dari klenik, nyekar itu bagian dari budaya," kata DMP saat berbincang dengan detikcom, Kamis (14/11/2013).Pada dasarnya nyekar ke makam merupakan satu dari sekian tradisi yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Jawa. "Kalau nyekar makam itu disebut klenik, berarti misalnya presiden nyekar ke makam pahlawan juga disebut klenik," ujarnya.
DMP mengingatkan, dalam memberikan penilaian terhadap klenik harus diperjelas seperti apa konteksnya. Dia tak setuju jika kegiatan nyekar disebut sebagai salah satu aktivitas berbau klenik."Tolong diperjelas dulu definisi klenik yang dimaksud itu seperti apa," jelas DMP. Bagi para akademisi, yang selalu menggunakan pola pemikiran ilmiah maka klenik dianggap musrik dan sudah tidak jamannya dipakai pada jaman sekarang ini. Boleh dibilang mereka membuat pernyataan ngawur begitu karena itu memang bukan ranah dan wilayah kekuasaan keilmuan mereka. Sama saja orang ekonomi bicara ilmu tehnik, orang tehnik bicara ekonomi makro. Tidak nyambung, mungkin bisa jadi sangat tidak pas. Ibarat bicara matematika geometri kepada orang buta huruf, bicara rumus integral kepada anak playgroup, bukan pada tempatnya. Hal yang sama, ketika para pelaku spiritual, klenikus memberikan tanggapan, mereka tidak dapat menjelaskan gambaran secara utuh hubungan antara dunia nyata dan dunia ghaib, dua dunia dalam satu kesatuan. Karena berbicara dengan para akademisi artinya berbicara menggunakan pemikiran ilmiah dan intelektual, dan lagi-lagi, biasanya ini menjadi tidak nyambung, karena memang bukan ranah dan wilayahnya. Akhirnya dua dunia ini hidup sendiri-sendiri.
Saya akan jelaskan secara utuh kaitan dunia nyata dan kaitannya dengan dunia ghaib, dunia klenik. Sebenarnya dua bagian ini berhubungan langsung satu dengan yang lain. Alam semesta terdiri dari dua dunia, dunia nyata dan dunia tidak nyata. Dunia nyata adalah dunia yang dapat dilihat dengan indra penglihatan secara langsung, sedangkan dunia tidak nyata adalah dunia yang tidak dapat dilihat secara langsung menggunakan indra penglihatan secara langsung. Dunia tidak nyata ini sering disebut dengan dunia ghaib, klenik, perdukunan.
Dapat sedikit memberikan inspirasi berata pentingnya untuk memperdalam ilmu Agama baik itu Tauhid maupun syariat sebagai bekal pondasi untuk mencapai tinggat ketaqwaan dan derajat yang tinggi.Sehinga semoga melalui ulasan Bolehkah Mengkhususkan Diri Menjadi Peruqyah (Bagian 2), Kita dapat memmetik pelajaran yang terkandung didalamnya dan mampu mengamalkanya.Dengan Bolehkah Mengkhususkan Diri Menjadi Peruqyah (Bagian 2) kita bisa ambil yang baiknya saja
Musdar Bustamam Tambusai
(Founder MATAIR/Majlis Talaqqi Ilmu Ruqyah Internasional)
===============================
■ Tulisan saya sebelumnya yg berjudul "Spesialis Ruqyah Ada di Zaman Rasul" mendapat tanggapan pro-kontra dan itu sudah saya duga sebelumnya.
■ Kita menghargai pendapat yg tidak sependapat (kontra) itu. Karena pendapat mereka juga didasarkan pada fatwa ulama yg diakui keilmuannya.
■ Kita wajib menghormati para ulama yg memfatwakan Tidak Boleh Takhassush Menjadi Terapis Ruqyah untuk mengobati gangguan jin, sihir dan Penyakit Ruhiyah lainnya.
■ Alasan kuat yg mengemuka dari sebagian ulama yg melarang adalah :
1. Tidak adanya sahabat atau tabi'in yg menjadi mutakhassish (spesialis) ruqyah.
2. Masuknya orang-orang yg tidak layak melakukan praktik ruqyah karena kurangnya ilmu atau adanya tujuan-tujuan yg tidak baik.
■ Untuk sekedar berpendapat tanpa merendahkan pendapat para ulama kita, saya ingin menyampaikan sedikit pandangan.
1. Kita merujuk kpd QS. An-Nisa ayat 59 "Apabila kalian berbeda pendapat dlm suatu perkara, kembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian beriman kpd Allah dan hari akhirat".
■ Berdasarkan ayat Ini, pendapat yg mengatakan Boleh atau Tidak Boleh harus berlandaskan dalil Al-Qur'an dan as-Sunnah. Adakah dalil yg mengatakan tidak boleh dari kedua sumber itu?.
■ Menghukumkan Tidak Boleh berarti meletakkan status hukum Haram / Terlarang atau setidaknya Makruh. Bukankah prinsip dasar sesuatu adalah Mubah/Boleh selama tidak ada dalil yg mengharamkan?
■ Jika kita ingin menetapkan status hukumnya Haram/Terlarang, maka mesti berdasarkan dalil. Apakah ada dalil yg mengharamkan takhassush menjadi peruqyah?
2. Jika alasannya, dikhawatirkan masuknya orang-orang yg tidak berilmu dalam profesi ini, maka landasannya adalah kaidah Saddudz Dzari'ah. Pertanyaannya : Apakah masuknya orang-orang yg tidak berilmu dlm bidang ini bisa menjadi dalil pengharaman?
■ Perbandingannya begini : Jika ada dokter melakukan tindakan mall praktik atau pelanggaran etika, apakah itu bisa menjadi alasan (dalil) pelarangan profesi dokter?
3. Jika alasannya bahwa tidak ada sahabat atau tabi'in yg mengkhususkan diri sbg peruqyah, maka tidak setiap yg mereka tidak lakukan menunjukkan bahwa itu terlarang.
■ Sebagai bahan renungan : Rasulullah saw melarang penulisan hadits karena khawatir akan bercampur baur dgn ayat-ayat al-Quran. Pelarangan itu berlanjut sampai kpd zaman sahabat utama beliau hingga tiba zaman dimana orang-orang yg memalsukan hadits Nabi mulai menisbahkan suatu ucapan kpd beliau.
■ Sejak itu para ulama mulai konsen mengumpulkan dan membukukan hadits-hadits Nabi utk mengantisipasi hadits-hadits palsu. Tampillah Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim dll. Apakah para ulama-ulama ini melakukan perbuatan bid'ah karena telah melakukan sesuatu yg tidak dibuat Nabi dan sahabat beliau?
▶ • Sahabat Nabi tidak menulis dan tidak mengumpulkan hadits-hadits Rasul karena memang tidak ada motif atau sebab yg mendorong mereka melakukannya.
■ Sedangkan para ulama penulis kitab-kitab hadits melakukan itu karena adanya motivasi dan sebab yg mendorong mereka melakukan hal itu.
▶ • Dalam konteks ruqyah, sahabat Nabi tidak mengkhususkan diri karena tidak ada yg mengharuskan mereka melakukannya. Bukan karena terlarang atau haram.
▶ • Sedangkan di zaman sekarang, orang yg takhassush dibidang ini memang diperlukan. Apalagi di negeri yg banyak praktik Perdukunan dan Sihir spt Indonesia, Malaysia dll.
4. Untuk merespon kasus-kasus kontemporer, terkadang sulit menemukan jawabannya secara langsung dari nas alQuran dan as-Sunnah. Akan tetapi bisa menggunakan dalil-dalil lain spt qiyas, maslahat mursalah dll.
■ Berkenaan tentang pembolehan takhassush sbg peruqyah, cukup dgn menggunakan qiyas dan mashlahat mursalah. Tapi, ada beberapa riwayat hadits yg menunjukkan bahwa di zaman Nabi ada Orang-orang yg memang spesialis ruqyah dan dibolehkan Nabi sbg suatu perbuatan yg bermanfaat bagi orang lain. Lihat kembali tulisan saya sebelumnya.
5. Hukum Berjalan Mengikuti Illat (Sebab)-nya (Al-hukmu yaduru ma'a 'illatihi). Orang-orang yg takhassush sbg peruqyah terhadap gangguan ular dan kala dianggap memberi manfaat selama gangguan itu masih ada. Tapi ketika mereka hidup di kota dan sudah tidak ada gangguan ular, maka profesi itu tidak diperlukan lagi.
■ Dinegeri para dukun dan tukang sihir masih gentayangan di dalamnya, keberadaan para peruqyah sangat diperlukan. Jika tidak, maka bahaya akan mengancam umat sebab setiap orang akan menjadikan dukun, tukang sihir dan paranormal menjadi rujukan. Kesyirikan pun tidak terbendung.
■ Ada yg bilang bahwa menjadikan ruqyah sbg profesi itu yg tidak boleh.
Jawaban saya begini : Ketika ada orang yg mengalami gangguan jin spt kesurupan atau terindikasi sihir, adakah para Kyai atau Ustadz yg tidak spesialis ruqyah melakukan tindakan secara intensif? Tidak !
Karena mereka sibuk dgn pengajian, ceramah, mengajar dan aktivitas lainnya yg cukup padat. Ketika itu, kemana kah umat mencari solusi? Yah, pasti ke dukun dan tukang sihir atau kpd ustadz yg melakukan praktik Perdukunan juga alias uskun.
■ Inilah barangkali sbg pandangan saya.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Bolehkah Mengkhususkan Diri Menjadi Peruqyah (Bagian 2)"
Post a Comment